Pasal 8
BAB 2 — TAHAPAN PERSIAPAN
(1) Pemantauan penyelenggaraan Pemilihan di Aceh dapat dilakukan oleh: a. pemantau lokal; b. pemantau nasional; dan c. pemantau asing. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada: a. KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Bagi Pemantau Pemilihan yang ingin melakukan pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada KIP Aceh. (4) Mekanisme pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
