PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN...
Pasal 33
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Dalam hal menghargai dan menghormati nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan Pemilihan dengan cara atau sistem kesepakatan warga dan/atau aklamasi, dapat diterima
sepanjang ada rekomendasi dari KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi setempat.
