PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN...
Pasal 28
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Dalam hal pertimbangan MRP menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), KPU Papua atau KPU Papua Barat menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan pengakuan suku asli di Papua asal Bakal Calon yang bersangkutan.
