PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN...
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan
dengan Keputusan KIP Aceh atau Keputusan KIP Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data agregat kependudukan per kecamatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang disampaikan kepada KPU RI.
