Pasal 80
(1) Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat menggunakan alat bantu elektronik/komputer dan dapat dilengkapi dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk keperluan Rekapitulasi, PPS dan PPK dapat menggandakan formulir D1 dan DA1 dengan ukuran plano, A0 atau A3.”
Pasal II
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
