Pasal 4
(1) Ketua PPS wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi Partai Politik; b. calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD; c. PPL; dan d. KPPS. (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di TPS pada wilayah kerja PPS; d. Saksi dari Partai Politik paling banyak 2 (dua) orang dalam satu surat mandat dan hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik; e. Saksi dari Calon Anggota DPD paling banyak 2 (dua) orang dalam satu surat mandat dan hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD; f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD; g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan Calon Anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan; h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
