Pasal 15
(1) PPS memasukkan Formulir Model D ke dalam sampul, kemudian disegel. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara, kemudian disegel. (3) PPS memasukkan seluruh dokumen yang berasal dari KPPS ke dalam salah satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus, sebagai berikut: a. Formulir Model C; b. Model C-1 berhologram; c. Lampiran C-1 berhologram; d. Model C-1 Plano berhologram. (4) PPS wajib menyerahkan kepada PPK: a. kotak suara yang berisi Formulir Model D dan Model D-1 DPR, Model D-1 DPD, Model D-1 DPRD Provinsi, dan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota; b. kotak suara yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan c. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (5) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup: a. Surat Suara terpakai; b. Surat Suara tidak terpakai; c. Surat Suara rusak; d. sisa Surat Suara cadangan. (6) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam Formulir Model D-4. 4. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
