Pasal 96
pasal.id
Dengan berlakunya Peraturan ini : a. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang telah melaksanakan proses tahapan pencalonan sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang sedang melaksanakan proses tahapan pencalonan setelah Peraturan ini berlaku, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. c. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan pencalonan, apabila telah MENETAPKAN pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
