Pasal 94
pasal.id
(1) Apabila Qonun Aceh belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berpedoman kepada Qonun Aceh yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (2) Apabila Qonun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh berpedoman kepada Qonun Kabupaten/Kota yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
