Pasal 36
pasal.id
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (4), untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dibenarkan menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon. (4) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.
