Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 10 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) huruf b hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat, yang selanjutnya ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat. (2) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon. (3) Apabila rumah sakit umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penelitian pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat ternyata kelengkapan instalasi untuk keperluan pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani belum lengkap atau tidak lengkap, pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat dapat merekomendasikan selain rumah sakit umum pemerintah, sepanjang rumah sakit yang direkomendasi tersebut dibiayai oleh negara. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding. (6) Apabila pada kabupaten/kota belum terbentuk pengurus Ikatan Dokter INDONESIA, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA pada kabupaten/kota terdekat atau pada provinsi yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota yang bersangkutan.
