Pasal 119
UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4958); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5079); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316 4. UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316) www.djpp.kemenkumham.go.id
- UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
- UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
- UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4439); 8. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4674); 9. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4721); 10. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5189); 11. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4836); 12. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135); 13. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Di Aceh (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4711); 14. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4865); 15. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2010; 19. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 20. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 21. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum; Memperhatikan: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 072- 073/PUU-II/2004 tanggal 21 Maret 2005; 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 8/PUU- VI/2008 tanggal 6 Mei 2008; 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17/PUU- VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008; 4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU- VII/2009 tanggal 24 Maret 2009; 5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU- VII/2009 tanggal 17 November 2009; 6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU- VIII/2010 tanggal 28 Desember 2010; 7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 81/PUU- VIII/2011 tanggal 2 Maret 2011; 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 18P/HUM/2011 tanggal 10 Mei 2011; 9. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 07/KPK/ 02/2005 tanggal 18 Februari 2005; 10. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : SE/08/M.PAN/3/2005 Maret 2005; 11. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2005 tanggal 30 Maret 2005; 12. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009; 13. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : SE-015/01/ 12/2009 tanggal 28 Desember 2009; 14. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor : …… tanggal ..................... 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
