PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA...
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Komisi ini, dibentuk: a. KPU Provinsi Papua Selatan; b. KPU Provinsi Papua Tengah; c. KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan d. KPU Provinsi Papua Barat Daya.
(2) KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berkedudukan di ibukota provinsi.
