Pasal 8
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) KPU melakukan reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE KPU; c. perubahan pada unsur SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; d. perubahan pada domain Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); dan/atau e. perubahan rencana strategis KPU. (3) Reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (4) Hasil reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah SPBE KPU.
