Pasal 63
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN SPBE KPU
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE KPU dibantu oleh APIP. (2) Pengawasan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pencapaian Layanan SPBE dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik. (3) Pengawasan SPBE di KPU paling sedikit meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. penerapan sistem pengendalian internal; c. standar prosedur operasional; d. petunjuk pelaksanaan; e. petunjuk teknis; f. pemanfaatan sumber daya publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; dan g. perencanaan dan pelaporan kegiatan. (4) Dalam melakukan pengawasan, tim koordinasi SPBE KPU dan/atau APIP dapat dibantu oleh masyarakat TIK. (5) Masyarakat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok; c. organisasi profesi; d. badan usaha; atau e. organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
