Pasal 43
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dikelola dan dilaksanakan oleh KPU dengan memperhatikan: a. keamanan siber; b. ketersediaan aset teknologi dan komunikasi; dan
c. kemudahan operasional. (2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. (3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE KPU.
