PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 39
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) KPU mengelola dan melaksanakan Manajemen SPBE. (2) Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar nasional INDONESIA.
