PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 36
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi KPU. (2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a. (3) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang layanan.
