Pasal 32
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (2) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (3) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (4) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (5) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
