Pasal 29
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) KPU dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyelenggarakan layanan yang menjadi tugas dan fungsi KPU. (3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (4) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan/atau b. penyedia.
