PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 27
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a digunakan oleh KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) KPU dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
