PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan cadangan dari Pusat Data dalam rangka menjamin keamanan data pada saat Pusat Data tidak berfungsi. (2) Pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
