Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disusun dengan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta untuk mendukung pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE KPU. (3) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi. (4) Penyusunan Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan dengan unit kerja yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (5) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
