PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN...
Pasal 28
BAB 6 — PEMBERITAHUAN DAN PENGUSULAN PELANTIKAN PASANGAN CALON DAN CALON TERPILIH
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubemur dan KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan.
