Pasal 13
BAB 3 — PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil yang bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, Calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjenis kelamin sama, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
