Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
regulation_id: "PERBAN_5_2018" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019" year: "2018" number: "5" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-5-2018" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-kpu/2018/5" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-kpu-no-5-tahun-2018" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-5-2018
Pasal I
Lampiran dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1225), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal II
Peraturan Komisi ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
