PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 31
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 32 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
