PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 29
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kabupaten/Kota; dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
