PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 39
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Kode etik lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, meliputi: a. non partisan dan netral; b. tanpa kekerasan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan; d. sukarela; e. integritas; f. kejujuran; g. obyektif; h. kooperatif; i. transparan; dan j. kemandirian.
