PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 32
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing hanya melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
