PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 30
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) diberi tanda terdaftar sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan serta mendapatkan sertifikat Akreditasi dari: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; b. KPU untuk Pemantau Pemilihan Asing. (2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dinyatakan tidak terakreditasi dan dilarang melakukan Pemantauan Pemilihan.
