PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 11
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Penyampaian informasi melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan pada: a. media massa cetak; dan/atau b. media massa elektronik meliputi:
- radio;
- televisi; dan/atau
- media dalam jaringan (online).
(2) Penyampaian informasi pada media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. tulisan; b. gambar; c. suara; dan/atau d. audiovisual.
