Pasal 25
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat:
Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram, dan Model C 2;
Surat Suara sah terdiri dari 3 (tiga) sampul masing- masing untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos;
Surat Suara tidak sah masing-masing untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak digunakan atau tidak digunakan termasuk cadangan atau sisa cadangan;
tempat kunci gembok kotak suara yang dapat memuat tulisan Nomor TPS dan PPS. b. lubang kotak suara, masing-masing untuk kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. gembok kotak suara, masing-masing untuk kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sebanyak 6 (enam) lembar sebagai cadangan.
Di antara ayat (3) huruf c angka 1 dan angka 2 Pasal 29 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a, ayat (3) huruf c angka 5, huruf c angka 3 dan huruf d Pasal 29 diubah, Pasal 29 ayat (3) huruf g dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
