Pasal 22
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT untuk TPS, ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT sebagai cadangan; a1. Alokasi surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah dihitung dari jumlah Pemilih pada DPT dikali 2/100, apabila menghasilkan angka pecahan, maka hitungannya dibulatkan ke atas; b. tinta sebanyak 2 (dua) botol; c. sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong; d. segel Pemilu sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah; e. kotak suara:
sebanyak 4 (empat) buah setiap TPS, masing-masing untuk Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, masing-masing untuk Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. f. bilik suara sebanyak 4 (empat) buah; g. alat dan alas untuk mencoblos pilihan sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap bilik suara, yang berupa paku, bantalan, dan meja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan ayat (2) huruf b angka 4, angka 5 dan ayat (3) huruf d, huruf e Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
