Pasal 6
BAB 3 — PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi : a. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu yang melaksanakan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh
sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu
dan Wakil
tahun 2004 dimulai. (2) Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi : a. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; c. Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; d. Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; e. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh
sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu
dan Wakil
tahun 2004 dimulai. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi : a. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; b. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; c. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; d. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, www.djpp.kemenkumham.go.id
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; e. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh PRESIDEN sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 dimulai.
