Pasal 55
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf b, memuat: a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf c, memuat: a. jumlah Permintaan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf d, memuat: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi;
d. hasil mediasi dan/atau putusan ajudikasi Komisi Informasi dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Œ
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
