Pasal 16
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi Publik yang telah dikuasai, didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan bersifat terbuka. (2) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Daftar Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. surat-surat perjanjian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan pihak lain berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; h. rencana strategis dan rencana kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; j. Informasi layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta kajian akademiknya; o. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; q. Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik; r. Informasi mengenai standar pengumuman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan s. Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan secara setiap saat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
