PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 10
Petugas pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan PPID pelaksana pada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
