Pasal 72
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 atau Pasal 71 identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 atau Pasal 71 Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 atau Pasal 71 terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain. (4) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, status pengurus dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan belum memenuhi syarat.
(6) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat tidak sesuai, status Kantor Tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.
