Pasal 70
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. (3) Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat pusat telah menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (4) Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
