Pasal 40
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal pemeriksaan NIK anggota Partai Politik pada data yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), diperoleh data: a. NIK anggota Partai Politik dimaksud terdaftar, keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat; dan b. NIK anggota Partai Politik dimaksud tidak terdaftar, keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal Partai Politik tidak dapat menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal anggota Partai Politik yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diketahui meninggal dunia, keanggotaan Partai Politik dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (4) Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
