PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 26
BAB 4 — PENDAFTARAN
(1) KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. (2) KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran sebagaimana pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
