PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 21
BAB 4 — PENDAFTARAN
Dalam hal Partai Politik tingkat pusat memiliki pengurus ganda dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
