PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 19
BAB 4 — PENDAFTARAN
Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; c. MENETAPKAN status pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; dan d. memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
