Pasal 12
BAB 4 — PENDAFTARAN
(1) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengajukan: a. surat permohonan kepada KPU melalui Sipol mengenai pembukaan akses Sipol yang dilampiri dengan surat penunjukan Admin Sipol tingkat pusat dan Berita Negara
yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik INDONESIA; dan b. surat kepada KPU melalui Sipol mengenai penunjukan Petugas Penghubung Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota masing-masing 2 (dua) orang untuk setiap tingkatannya. (2) Format surat permohonan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
