PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 119
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 menggunakan formulir MODEL LEMBAR KERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBAR KERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
