PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 108
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; c. MENETAPKAN status penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; dan d. memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
