Pasal 65
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a. formulir Model DC-KPU; b. formulir Model DC1-PPWP; c. formulir Model DC1-DPR; d. formulir Model DC1-DPD; e. formulir Model DC1-DPRD Provinsi; dan f. keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
(2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.
