PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 53
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima sampul tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
