Pasal 49
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a. formulir Model DB-KPU; b. formulir Model DB1-PPWP; c. formulir Model DB1-DPR; d. formulir Model DB1-DPD; e. formulir Model DB1-DPRD Provinsi; f. formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan g. keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.
